8/10/2008

Presiden PKS: Soenmandjaja tak Pernah Menerima Dana BI

04-08-2008, Radar Bogor

BOGOR - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring menegaskan, berdasar AD/ART, DPP partainya mempunyai mekanisme tersendiri untuk menghukum kader yang melakukan pelanggaran.
''Dewan Syariah pasti menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Kita sudah buktikan itu,'' tegas Tifatul, dACi sela-sela acara pembekalan kader PKS se-Kabupaten Bogor, di Kemang, kemarin.
Tifatul menjelaskan, sebagai pimpinan partai, pihaknya telah memintai keterangan langsung kepada Soenmandjaja. Keterangan yang menyebutkan Soenmandjaja tak terlibat aliran dana BI kemudian dikroscek dengan informasi sumber lain. ''Hasilnya memang benar, Soenmandjaja tidak terlibat dan tidak pernah menerima dana itu. Penelitian kami, dana yang diperuntukan untuk Soenmandjaja diterima ketua fraksi refoArmasi saat itu. Jadi dia (Soenmandjaja, red) bersih,'' tegas Tifatul.
Lebih jauh Tifatul menjelaskan, Soenmandjaja sudah menjalani pemeriksaan KPK dan hasilnya tidak terlibat. ''Di PKS, uang yang diterima sebesar Rp800 ribu pun ada catatannya, apalagi sebesar Rp250 juta,'' ujarnya.
Kasus keterlibatan Soenmandjaja menerima dana BI merebak saat salah satu mantan anggota Komisi IX, Hamka Yandhu, membeberkan dalam persidangan bahwa semua anggota Komisi IX periode 1999-2004 menerima aliran dana BI.
Tifatul menambahkan, sebelum kasus itu merebak di media massa belakangan ini, PKS sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan internal melalui Dewan Syariah DPP PKS. Berdasarkan AD/ART partai, PKS punya aturan memecat siapa pun kader yang tidak disiplin, apalagi dalam hal moralitas.
''Soenmandjaja pun sama. Kalau dia bersalah, kami akan menghukumnya terlebih dahulu,'' katanya.
Namun, setelah melewati pemeriksaan Dewan Syariah, Tifatul menyatakan Soenmandjaja tidak bersalah. ''Kami memanggil Soenmandjaja tidak lama setelah isu aliran dana BI merebak. Setelah beliau memberikan keterangan, kami lalu mengkrosceknya. Hasilnya, Soenmandjaja memang tidak pernah menerima,'' bebernya menceritakan kronologis pemeriksaan Soenmandjaja.
Tifatul memaparkan, fakta selama 2005-2008 ada 54 anggota DPR RI yang menyerahkan dana gratifikasi. Sebanyak 51 diantaranya merupakan anggota dewan dari PKS. ''Nilai yang sudah kami kembalikan mencapai Rp1,3 miliar,'' katanya. Untuk mengangkat kepercayaan masyarakat pada pasangan Sae, Tifatul menyarankan agar kader memperbanyak silaturahim. ''Kalaupun ada yang masih menyudutkan pasangan Sae, tak segan-segan kami mengambil langkah hukum,'' pungkasnya.

Tidak ada komentar: